[Nasional-A] [Nasional]Kolom IBRAHIM ISA: KEPUTUSAN RAKERNAS PDI-P YANG PATUT DISOKONG!

akang nasional-a@polarhome.com
Wed Jul 24 22:48:01 2002


Datum: Wed, 24 Jul 2002 16:19:55 +0200
Von: "IBRAHIM BRAMIJN" <i.bramijn@chello.nl>
Rückantwort: national@mail2.factsoft.de
An: <i.bramijn@chello.nl>
-----------------------------------------
[Nasional]Kolom IBRAHIM ISA: KEPUTUSAN RAKERNAS PDI-P YANG PATUT
DISOKONG!

IBRAHIM BRAMIJN national@mail2.factsoft.de
Wed Jul 24 16:43:39 2002

Kolom IBRAHIM ISA:
KEPUTUSAN  <PDI-P> YANG  PATUT DISOKONG!
-----------------------------------------------------------------------
<Tanggapan atas Keputusan Rakernas PDI-P, Kuta, Bali, 17 ---19 Juli 2002


24 Juli 2002.

Keluar juga kesimpulan itu: RAKERNAS PDI-P, seperti diumumkan oleh
Sucipto, Sekjen PDI-P, yang a.l. berbunyi sbb:   . . . . Rakernas juga
mengusulkan agar DP PDI-P KEMBALI  MEMPERJUANGKAN MENGENAI PERLUNYA
DICABUT Tap-MPRS NO. XXIII/1967 TENTANG PENCABUTAN KEKUASAAN PEMERINTAH
NEGARA DARI PRESIDEN SUKARNO, SEBAGAI USAHA MELURUSKAN SEJARAH BANGSA
DAN NEGARA KESATUAN RI" <Kompas Cyber Media, Jumat, 19 Juli, 2002.
Huruf-huruf besar dalam kutipan diatas adalah  dari Penulis>.

Dibaca dari susunan  kalimat-kalimat kutipan diatas, pembaca dapat
mengertikan bahwa PDI-P  p e r n a h  memperjuangkan pencabutan  Tap
MPRS No XXXIII/1967 di waktu yang lalu. Dalam keputusan Rakernas PDI-P
itu, dikatakan bahwa  ". . . . Rakernas juga mengusulkan agar PDI-P  k e
m b a l i  memperjuangkan mengenai perlunya dicabut Tap- MPRS
XXXIII/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintah negara dari Presiden
Sukarno, . . . . . . dsb" >  Kata "kembali" itu jelas menunjukkan bahwa
PDI-P pernah memperjuangkan pencabutan Tap-MPRS tsb.  Perjuangan itu
tidak berhasil, lalu . . .  bagaimana? Bagaimana progres report-nya
perjuangan itu, tidak pernah ada yang mendenggar atau membacanya.
Mungkin karena tidak berhasil lalu perjuangan itu <untuk sementara>
dihentikan. Nyatanya perjuangan itu tidak diteruskan. Sampai . . .
Rakernas tsb.

Sungguh! Kita tidak pernah mengalami berlangsungnya suatu  perjuangan
yang sungguhan, yang sengit, ataupun terjadinya suatu kampanye politik
yang kuat, meyakinkan  dan meluas, suatu pemobilisasian pendapat umum
yang mendalam, suatu perjuangan  yang betul-betul bermaksud
menggerakkan  seluruh masyarakat pencinta Bung Karno,  yang jumlahnya
pasti --  paling tidak  -- puluhan juta, yang dilancarkan di waktu yang
lalu oleh PDI-P untuk dicabutnya Tap-MPRS XXXIII/1967 tsb. Bahkan
kesempatan Peringatan HUT Seabad Bung Karno-pun, tidak diisi dengan
tuntutan politik yang tegas dan jelas oleh PDI-P mengenai pemulihan nama
baik Bung Karno.

Keputusan mengenai pencabutan Tap MPRS No. XXXIII/1967,  adalah salah
satu dari 16 keputusan yang diambil oleh Rakernas PDI-P tsb.

Jutaan dan jutaan pencinta Bung Karno dan ajaran-ajarannya pasti
menyambut dan menyokong keputusan Rakernas PDI-P itu.

Keputusan-keputusan yang dianggap lebih penting oleh Rakernas tsb bisa
dibaca di media, yang terpenting a.l. ialah mengenai persiapan untuk
Sidang Umum MPR yad dan mengenai persiapan Pemilu 2004.

Ditekankan bahwa prinsip dasar PDI-P ialah :
1. Mempertahankan dasar negara dan ideologi Pancasila.
2. Mempertahankan jiwa dan semangat yang termaktup dalam pembukaan UUD
45, 
3. Menjaga keselamatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Orang bisa menilai sendiri keputusan yang mana yang paling penting dari
yang penting-penting itu.

Tapi, bagi saya keputusan yang paling penting dari Rakernas PDI-P tsb
adalah bahwa PDI-P akan  KEMBALI MEMPERJUANGKAN PENCABUTAN Tap-MPRS NO
XXXIII/1967.
Bravo!

Mengapa? Ya, mengapa - mengapa? Karena, -- sudah cukup lama masyarakat,
rakyat insan pencinta Bung Karno, menanti-nanti, mengharap-harap, KAPAN
PDI-P  TAMPIL KEDEPAN  TANPA RAGU-RAGU, TANPA SUNGKAN-SUNGKAN, TANPA
TAKUT INI TAKUT ITU,  DENGAN LANTANG DAN TEGAS MEMBELA BUNG KARNO!!

YANG LEBIH PENTING LAGI IALAH:  HARAPAN RAKYAT, KHUSUSNYA PARA PENCINTA
BUNG KARNO, --  AGAR PDI-P SEBAGAI PARTAI YANG MENGANGGAP DIRINYA
NASIONALIS PATRIOTIK DAN MEMBELA PANCASILA,  JUGA DENGAN TEGAS MEMBELA
AJARAN-AJARAN BUNG KARNO, SEBAGAI BAPAK PEMBINA NASION INDONESIA!

SESUNGGUHNYA HARAPAN ITU DENGAN SENDIRINYA LEBIH-LEBIH LAGI TERTUJU PADA
MEGAWATI SUKARNOPUTRI, KETUA UMUM PDI-P,  SEBAGAI PUTERI BUNG KARNO DAN
YANG KHUSUS MENYANDANG NAMA SUKARNOPUTRI.

ADALAH TIDAK MUNGKIN MEMISAHKAN, APALAGI MEMPERTENTANGKAN PANCASILA
DENGAN AJARAN-AJARAN BUNG KARNO. APA ARTINYA PANCASILA TANPA MELANDASI
DAN MELENGKAPINYA DENGAN AJARAN-AJARAN BUNG KARNO! ORANG HANYA BISA
MEMAHAMI DAN MENGKHAYATI PANCASILA DENGAN BAIK, BILA JUGA MEMAHAMI,
MEMPELAJARI DAN MENGKHAYATI AJARAN-AJARAN BUNG KARNO!

PANCASILAIS YANG BAIK ADALAH SUKARNOIS YANG BAIK!

Meskipun kaum kolonialis Belanda dan pendukung-pendukungnya, baik yang
di dalam maupun yang di luar negeri, Suharto, para pendukung Orba
---sampai menit ini-----, tak henti-hentinya memfitnah Bung Karno,
rakyat setikitpun tidak menggubris segala fitnahan tsb. "Anjing
menggonggong kafilah lalu", kata pepatah. Kedekatan hati dan kecintaan
rakyat pada Bung Karno tak usah diragukan lagi. Itu bukannya bekurang, 
tapi tambah lama, bahkan tambah besar dan meluas. Kecintaan rakyat pada
Bung Karno a.l. telah dimanifestasikan oleh rakyat ketika
dilangsungkannya Peringatan HUT Seabad Bung Karno tahun lalu, dan
baru-baru ini saja, oleh berdirinya di Blitar sebuah Dewan Pimpinan
Pusat Himpunan Insan Pencinta Bung Karno (DPP HIP-BK).
Pada permulaan terbentuknya badan ini telah mencatat 31 anggota
organisasi sospol dan kemasyarakatan. Diantaranya PDI-P, PNI, GMNI, GRI
dll.

Membela nama baik Bung Karno, dalam rangka meluruskan sejarah, seperti
yang dirumuskan di dalam Rakernas PDI-P itu, menyangkut beberapa masalah
fundamental yang relevan dengan masalah pelurusan sejarah.

Pertama, Tap-MPRS No XXXIII Tahun 1967, dikeluarkan SESUDAH  Jendral
Suharto dengan kekuatan Kostrad dan TNI, dalam kenyataan riil telah
merebut kekuasaan dari Presiden Sukarno. Dengan menyalah gunakan SURAT
PERINTAH 11 MARET, Suharto telah mengambil alih kekuasaan negara dan
pemerintahan. Semua lembaga negara: eksekutif, legeslatif dan yudikatif,
dan lembaga-lembaga negeri lainnya sudah direkayasa,  sudah dibersihkan
dan "diamankan"  dari pejabat-pejabat negara yang mematuhi dan membela
Presiden Sukarno. Dengan demikian bukan saja Tap-MPRS No XXXIII/1967
yang melanggar UUD Negara, melanggar Supersemar, tetapi-  ini sangat
penting, -- juga MPRS itu sendiri adalah MPRS rekayasa,  yang samasekali
tidak menyandang legitimitas konstitusional.

Kedua,  Semua Tap dan kebijaksanaan yang telah diambil oleh MPRS
rekayasa zaman Orba  itu, sama sekali tidak mempunyai kekuatan hukum
dari suatu "rechtsstaat". Dengan demikian bukan saja, Tap-MPRS No.
XXXIII/1967 yang harus dicabut, tetapi Tap-Tap-MPRS lainnya, termasuk
yang sebelumnya, seperti Tap No. XXV/1966, yang juga sepenuhnya
melanggar ketentuan-ketentuan dalam UUD 45, khususnya mengenai hak-hak
demokrasi, ---juga harus dicabut, dinyatakan tidak sah.

Ketiga, berarti semua keputusan lembaga-lembaga negara mengenai AJARAN
BUNG KARNO, HARUS DIPULIHKAN KEMBALI. Pada saat ini, ketika nasion kita
sedang berada dalam krisis kepercayaan terhadap "para politisi" -nya,
dalam situasi negara kesatuan RI berada dalam ancaman separatisme dan
fundamentalisme, Maka keputusan PDI-P mengenai dasar Negara dan ideologi
Pancasila, seyogianya dilengkapi dengan isi yang lebih kongkrit, yaitu
perlunya MEMPELAJARI KEMBALI AJARAN-AJARAN BUNG KARNO,
MENSOSIALISASIKANNYA, DEMI PERSATUAN BANGSA DAN NEGERI, UNTUK PULIHNYA
SEMANGAT NASIONALISME PATRIOTIK BANGSA KITA.

***