[Nasional-m] "Kalau Begini, Akbar Akan Aman-aman Saja"

Ambon nasional-m@polarhome.com
Wed Sep 18 23:36:10 2002


Suara Merdeka
Kamis, 19 September 2002 Berita Utama

"Kalau Begini, Akbar Akan Aman-aman Saja"

JAKARTA - Ketua MPR Amien Rais memperkirakan, posisi Akbar Tandjung sebagai
Ketua DPR akan aman-aman saja, walau banyak anggota Dewan yang mencoba
"menjatuhkan". Kepada pers di ruang kerjanya, Rabu kemarin, Amien
menyampaikan perkiraan itu, karena DPR tidak sepenuh hati merespons desakan
para anggotanya.
"Saya juga mengikuti berita-berita kemarin saat Pak Akbar memimpin sidang
DPR. Kebetulan Ketua DPR tidak membacakan surat-surat masuk yang sebenarnya
cukup penting," katanya.
Padahal, salah satu surat yang masuk itu merupakan surat yang ditandatangani
72 anggota DPR yang mendesak Akbar mengundurkan diri dari Ketua DPR, karena
oleh pengadilan telah dinilai bersalah melakukan korupsi.
Menurut Amien, dirinya tidak ingin membuat prediksi, dalam arti meramal.
Tapi setelah melihat perkembangan yang terjadi, dia memperkirakan posisi
Akbar sebagai Ketua DPR tidak akan tergoyahkan.
"Kalau begini, sudah bisa dibilang Pak Akbar akan aman-aman saja," katanya.
Ditanya tentang perjuangan fraksinya yang turut mendukung gerakan mosi tidak
percaya pada Akbar, Amien mengatakan, dirinya pun telah melihat banyak
anggota fraksi yang ikut tanda tangan mosi tak percaya.
Melanggar HAM
Pakar hukum pidana Prof Dr HAS Natabaya berpendapat, mosi tidak percaya
untuk menggusur Akbar Tandjung dari jabatannya sebagai Ketua DPR bisa
dianggap melanggar HAM karena vonis terhadap Akbar belum memiliki kekuatan
hukum tetap.
''Mosi tidak percaya dalam kaitan Akbar itu bisa diindikasikan adanya
pelanggaran HAM. Akbar bisa mengadukan hal itu ke Komnas HAM,'' katanya
kepada pers, di Jakarta, Rabu kemarin.
Natabaya mengatakan hal itu berkaitan dengan mosi tidak percaya terhadap
Akbar yang dilakukan 70 anggota DPR. Namun usul melengserkan Akbar itu gagal
disampaikan di rapat paripurna pada Selasa (17/9).
Natabaya mengatakan, semua orang dalam kapasitas apa pun berhak atas
perlindungan HAM. Karena itu, jika hak itu tidak diakui atau dihargai oleh
pihak lain, maka saat itu terjadi pelanggaran HAM. (nas,ant-29t)