[Nasional-m] Tertindas Dan Teraniaya Di Malaysia Salah Siapa?

Ambon nasional-m@polarhome.com
Sat Sep 7 23:12:01 2002


Kalimantan Post
Kamis, 5 September 2002

Tertindas Dan Teraniaya Di Malaysia Salah Siapa?

Kami datang untuk bekerja
Kami datang untuk berusaha
Kami datang untuk menejar cita-cita
Meningkatkan Harharkat dan martabat yang belum kami dapat

Kami Orang melarat
Kami Bekerja bukan dengan jalan sesat
Demi meningkatkan harkat harkat dan martabat
Kami rela bekerja walaupun tanpa surat-menyurat

Isi puisi di atas merupakan suatu gambaran mengenai kehidupan para TKI yang
bekerja di negara Malaysia tanpa surat menyurat (TKI Illegal). Mereka pergi
dari kampung halaman mereka ke negara Malaysia dengan tujuan utama adalah
mendapatkan pekerjaan dengan upah yang lebih besar ketimbang di daerah
mereka dengan pekerjaan yang sama sehingga dapat meningkatkan taraf hidup
keluarga mereka lebih baik dari sebelumnya. Namun apa daya, apa yang mereka
lakukan apakah dengan kesengajaan ataupun karena ketidaktahuan mereka, telah
menyalahi aturan atau hukum negera, baik hukum Indonesia maupun hukum
Malaysia, sehingga mereka disebut dengan TKI Illegal, bahkan negara Malaysia
menyebutkan istilah yang lebih ekstrim dengan sebutan "Pendatang Haram."
Diberlakukannya Akta Imigration 2002 bagi tenaga kerja asing oleh pihak
kerajaan Malaysia sehingga apabila ada tenaga asing yang bermasalah seperti
menjadi pekerja illegal akan diberi hukuman cambuk dan dipenjarakan. Batas
waktu repatriasi yang telah ditetapkan itu sejak tanggal 1 Agustus 2002 yang
lalu, mengakibatkan sebagaimana diberitakan Pontianak Post (selama, 6
Agustus 2002 Hal.6) sekitar 4 bulan yang lalu pemerintah Malaysia telah
melakukan pendeportasian pekerja illegal di negara merdeka sekitar 322.000
pekerja, tanpa terkecuali para pekerja illegal dari Indonesia yang melakukan
eksodus TKI illegal secara besar-besaran.
Bahkan adanya pemberlakuan undang-undang tersebut dan setelah batas akhir
keluar dari negara mereka selesai mengakibatkan beberapa orang TKI di hukum
sebat 3 kali dan penjara selama3 tahun oleh pemerintah Kerajaan Malaysia.
Peristiwa yang dialami para TKI tersebut sangat menyentuh dan membangkitkan
rasa nasionalisme sesama satu bangsa, sehingga apa yang terjadi pada TKI
yang tertindas dan teraniaya itu dapat menimbulkan rasa marah dan kebncian
terhadap negara Malaysia.
Di satu sisi terlihat pemerintah Indonesia masih begitu lamban menangani
masalah TKI illegal tersbut yang sebenarnya juga menjadi tanggung jawab
mereka untuk membantu menyelesaikan masalah TKI illegal yang diperlakukan
secara tidak manusiawi dengan cara diusir, disebat/dicambuk dan dipenjara
hanya karena mencari pekerjaan tanpa dilengkapi surat-menyurat. Namun
apabila dipikirkan dan direnungkan lebih mendalam, akan muncul suatu
pertanyaan kepada kita semua, "apa yang melandasi pemerintah kerajaan negara
Malaysia melakukan perubahan besar dalam akta immigration tahun 2002
sehingga pekerja asing yang datang secara illegal diusir dan apabila
dilanggar diberikan hukuman cambuk/sebat dan penjara?" Berdasarkan hasil
analisis terhadap beberapa kemungkinan yang mengarah terjadinya perubahan
tersebut dapat dipandang dari tiga perspektif yang saling berkaitan satu
dengan yang lainnya, antara lain.
1. Perspektif politik, undang-undang imigrasi yang sebelumnya mereka
berlakukan dirasakan sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi sekarang ini
sehingga banyak para pendatang yang memasuki wilayah dengan begitu mudahnya,
oleh karenanya perlu diganti dengan yang lebih relevan. Sebab apabila hal
tersebut terus berlanjut, akan berdampak terhadap sistem pertanahan dan
keamanan yang diliki oleh Malaysia dan ini akan menimbulkan dampak negatif
terhadap kewibawaan pemerintahan negara kerajaan Malaysia di mata luar. Dan
yang lebih bahaya lagi apabila tidak dilakukan perubahan keinginan akan
berakibat keamanan negara mereka terutama dari para teroris internasional
yang sekarang ini semakinmeningkat aktivitasbya di dunia akan begitu mudah
masuk ke wilayah mereka. Oleh karena itu, Malaysia sebagai negara yang
berdaulat berhak melakukan tindakan tersebut.
2. Perspektif hukum; Tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum di Malaysia
dengan memberikan hukuman bagi para pelanggar sesuai dengan apa yang telah
diputuskan dalam undang-undang, menunjukkkan pemerintah Malaysia melalui
pemberlakuan akta immigration 2002 merupakan reformasi yang dilaksanakan
oleh pemerintah Malaysia dalam menegakkan supremasi hukum, yang sebelumnya
telah dilanggar oleh rakyatnya sendiri terutama para pengusaha yang
mengambil tenaga kerja illegal dalam perusahaannya yang mereka sadari dapat
menurunkan kepatuhan warga masyarakat terhadap hukum. Ini berarti negara
Malaysiamulai kembali berusaha ingin menunjukkan kepada rakyatnya dan dunia
luar bahwa negara Malaysia benar-benar melaksanakan hukum atau peraturan.
Dengan kata lain, hukum di atas segala-galanya, tanpa memandang kepada siapa
hukum tersebut dikenakan. Selain itu pula,adanya penomena di Malaysia dengan
semakin meningkatnya tindak kejahatan yang dilakukan oleh bebrapa oknum para
pedagang illegal di negara Malaysia sehingga dianggap dapat meresahkan
kehidupan warga masyarakat.
3. Perspektif ekonomi, banyaknya pekerja asing yang datang ke Malaysia
merupakan asset pendapatan yang sangat besar bagi pemerintah Malaysia, sebab
melalui pungutan pajak pekerja asing (levy) untuk setiap perorang dikenakan
sebesar RM 89 perbulannya dibayar sekaligus +oleh pihak perusahaan dalam
masa waktu kerja 6 bulann, jadi sekitar RM 534, - sehingga apabila dikalikan
jumlah pekerja illegal sampai jutaan orang, dapat dibayangkan berapa besar
kerugian yang telah diderita pemerintah Malaysia karena tidak masuk ke kas
negara. Oleh karena itu,wajar apabila pemerintah Malaysia menerapkan
undang-undang baru tentang penerimaan pekerja asing dan hukuman yang
diberikan baik kepada pekeja illegal maupun kepada pihak perusahaan Malaysia
yang melanggarnya.
Berdasarkan ketiga perspektif di atas, sebagai bangsa yang cinta damai,
walaupun tanpa mengorbankan harkat dan martabat bangsa Indonesia, untuk
memecahkan permasalahan tersebut perlu berfikir secara jernih dan lapang
dada dengan permasalahan yang sedang dihadapi oleh rakyatku, sahabatku dan
saudaraku. Untuk itu perlu dilakukan beberapa langkah konkrit, antara lain:
Jangka pendek, perlu upaya nyata dari pihak pemerintah terutama Departemen
Luar Negeri melalui Konjen RI di Malaysia melakukan pemulangan terhadap
saudara kita TKI illegal kembali ke tanah air. Selain itu mengupayakan
negoisasi dengan pemerintah Malaysia mengurus saudara kita yang tertangkap
dan diadili di Mahkamah Malaysia untuk dibebaskan dan dipulangkan ke
Indonesia. Sebab hanya melalui jalur diplomatik, saudara kita dapat
dilepaskan dari deraan cambuk /sebat dan hukluman kurungan penjara.
Apa yang dilakukan saudara kita di Malaysia bukanlah pekerjaan yang kriminal
seperti provokator, merampok dan membunuh, akan tetapi hanya untuk bekerja
dengan sejuta harapan apabila kembali ke rumah dapat meningkatnya
kesejahteraan keluarga mereka yang lebih baik dari sebelumnya. Jangka
menengah, perlu adanya kesepakatan baru (MoU) antara pemerintah Indonesia
dengan pemerintah Malaysias tentang masalah ketenagakerjaan agar lebih
transparan dan komprehensif sehingga tidak menimbulkan masalah seperti yang
terjadi selama ini.
Selain itu, upaya lainnya adalah pemerintah serta lembaga atau instansi
terkait dengan masalah TKI serta kepedulian para akademisi untuk melakukan
perbaikan dan koreksi terhadap kelemahan ataupun kesalahan yang selama ini
dilakukan sehingga banyaknya TKI yang bekerja di luar tanpa surat-menyurat.
Dan hal inni membuktikan selama ini masih ada system yang saling terkait
dalam penanganan TKI perlu dibenahi dan dicarikan solusinya bersama-sama
agar tidak berulang kembali masalah yang sama.
Jangka Panjang, perlu adanya komitment dan kesepakatan bersama antara
pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia dan pengiriman TKI yang
sifatnya lebih permanen melalui berbagai kerjasama yang saling menguntungkan
kedua belah pihak sehingga tidak menimbulkan gejolak seperti yang dialami
sekarang ini. Untuk menjalani kerjasama tersebut perlu adanya pemahaman
bersama bahwa kedua negara saling membutuhkan yaitu disatu sisi Malaysia
membutuhkan tenaga kerja, di sisi lain Indonesia mampu menyiapkan tenaga
kerja. Jadi, bukan hanya karena merasa dirinya diperlukan misalnya sebagai
negara yang mampu menerima tenaga kerja dan menganggap dirinya telah
membantu kesulitan negara lain di bidang ketenagakerjaan dalam mengurangi
pengangguran, akhirnya bertindak tanpa dilakukan kompromi terlebih dahulu
dengan negara mitra dalam upaya penyelesaian apabila ada permasalahan dalam
proses kerjasama tersebut.
Mudah-mudahan, tulisan ini dapat menjadi suatu perenungan dan pemikiran
bersama bagi semua pihak yang peduli dengan rakyatku,sahabatku dan saudaraku
yang bekerjja sebagai TKI agar dimasa mendatang mereka labih baik dan
diperhatikan, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan bagi kita semua, siapa
yang salah?


Oleh:Herlan,S.Sos.Msi
Penulis, Alumni Program Pascasarjana Ilmu-ilmu Sosial
Untan dan Pengurus Propinsi Gerakan Indonesia Bersatu Kalbar).