[Nasional-m] Kementerian Negara BUMN Paling Tidak Kooperatif

Ambon nasional-m@polarhome.com
Mon Sep 30 23:48:02 2002


KCM
Senin, 30 September 2002, 17:14 WIB

Kementerian Negara BUMN Paling Tidak Kooperatif

Laporan : Glori K. Wadrianto
Jakarta, KCM
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifikasi Kementerian Negara Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai kementerian yang paling tidak kooperatif
dalam menyerahkan laporan keuangannya untuk proses audit yang dilakukan BPK.
Hal ini ditegaskan Ketua BPK Satrio Budihardjo Joedono dalm konferensi pers
usai bersama pimpinan BPK lainnya diterima Wakil Presiden Hamzah Haz di
Istana Wapres, Jakarta, Senin (30/9).
Dijelaskan Joedono respon pemerintah pada tingkat Presiden dan Wapres
terhadap laporan audit BPK sudah cukup baik. Namun, hal itu tidak diikuti
oleh jajaran di bawah keduanya. "Tapi, kalau sudah di tingkat kementeriannya
masih lagu lama. Bantah dan bantahan saja. Masih ada yang tidak mau
diperiksa dan ada menteri yang segan-segan. Misalnya Menteri Negara BUMN
(Laksamana Sukardi-red)," kata Joedono.

Padahal, lanjut Joedono, BPK yang tidak hanya sebagai lembaga auditor
keuangan rakyat seharusnya memeriksa dan memberi perhatian khusus kepada
BUMN yang selama ini menjadi sumber inefisiensi. Tentang hal itu Wakil
Presiden Hamzah Haz mengatakan semua pihak yang tidak mau mengerti tentang
kewajiban BPK dalam memeriksa semua lembaga negara termasuk BUMN
dipersilakan membaca dan mencermati undang-undang. "Itu tidak mengerti UUD.
Kalau istilahnya Pak Wapres, kurang baca, kurang baca UUD," kutip Joedono.
Pada bagian lain, sementara itu, BPK menilai tindak lanjut yang dilakukan
polisi dan kejaksaan sebagai aparat penegak hukum setelah mendapat laporan
tentang dugaan terjadinya tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus
harusnya lebih besar dari apa yang ada saat ini. Malahan, digarisbawahi
Joedono soal adanya laporan yang tidak ditindaklanjuti polisi. Antara lain,
dugaan korupsi dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). "Mestinya
mereka tidak memilih-milih," tuturnya.
Sementara, di pihak lain, BPK tidak dapat mendikte apa yang harus dilakukan
aparat penegak hukum selaian hanya sebatas memberikan informasi dan
pendapat. Seluruh tindak lanjutnya, lalu, berada di tangan penegak hukum.
Namun demikian, di balik semua hambatan dan sikap tidak kooperatif dari
pihak-pihak tersebut, Joedono mengatakan BPK dengan tugas dan kewajiban yang
dimilikinya serta kepercayaan dari masyarakat akan terus masuk untuk
melaksanakan tugasnya. (prim)