[Nasional-m] Muncul Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor

Ambon nasional-m@polarhome.com
Thu Aug 15 21:24:03 2002


This is a multi-part message in MIME format.

------=_NextPart_000_005B_01C244A0.6120F080
Content-Type: text/plain;
	charset="Windows-1252"
Content-Transfer-Encoding: quoted-printable

SIB
15/8/2002
Muncul Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor

Jakarta (SIB)

Hukuman mati bagi pelaku korupsi seperti dinyatakan ulama Nahdlatul =
Ulama (NU) bisa dibenarkan bila dikaji menurut hukum Islam. "Bisa =
dibenarkan pendapat tersebut," kata pakar hukum Islam Dr H Muslim =
Ibrahim, MA di sela-sela mengikuti seminar tentang =91Pemikiran Imam =
Syafi=92i=92 yang diselenggarakan atas kerjasama Majelis Ulama Indonesia =
(MUI) dan Atase Agama Kerajaan Arab Saudi di Jakarta, Senin (29/7).

Ketua Pengurus Wilayah NU Yogyakarta Malik Madani selaku juru bicara =
Komisi E yang membahas utang luar negeri pada penutupan Kombes dan Munas =
NU, hari Minggu (28/7) mengatakan, pejabat yang mengkorup uang negara, =
sebelum ia mengembalikan harta hasil korupsinya, maka tidak wajib =
dishalatkan saat mati seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW.

Muslim Ibrahim yang dikenal sebagai pakar hukum Islam lulusan =
Universitas Al-Azhar Kairo Mesir itu mengatakan, pembenaran pendapat =
tentang hukuman mati bagi koruptor itu dilihat dari akibat yang lebih =
besar dari pencurian skala kecil.

"Bila dikaji menurut hukum Islam saya kira bisa dibenarkan, sebab =
korupsi beda dengan pencurian biasa. Pencurian gampang dibuktikan, =
sedangkan korupsi akibatnya lebih besar," tambah dosen program =
pascasarjana IAIN Ar-Raniry Banda Aceh itu.

Menurut dia, pelaku korupsi juga dapat disamakan dengan mencuri karena =
dia mengambil hak orang lain tanpa diketahui oleh si pemilik hak, =
termasuk membuat aturan dan memberi peluang untuk terjadi korupsi.

Dilihat dari sistemnya, tambahnya, korupsi justru lebih parah. Dia =
mencuri. Pertama menyembunyikan sebagian besar alat-alat bukti, dan yang =
kedua bisa dilegalkan oleh peraturan-peraturan yang sengaja dibuat.

Muslim mengatakan, pelaku korupsi dapat dikatakan sebagai pencuri yang =
berlindung di bawah peraturan-peraturan yang berlaku dan sengaja dibuat. =
Para pelaku korupsi itu dapat disebut sebagai pencuri yang menggunakan =
aturan sistematis.

Begitupun, Muslim Ibrahim yang juga Ketua Umum Majelis Permusyawaratan =
Ulama (MPU) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu mengatakan, =
mustahil dibenarkan pendapat yang melarang shalat jenazah bagi mereka =
yang mendapat hukuman mati tersebut.

"Saya kira belum cukup alasan mengeluarkan orang itu (pelaku korupsi =
yang dihukum mati) dari agama Islam. Dia belum masuk kategori syirik. =
Sama saja dengan pembunuh yang diberi hukuman bunuh, dia masih harus =
dishalatkan," katanya.

Presiden Partai Keadilan (PK) Hidayat Nurwahid juga mendukung =
rekomendasi hasil konperensi Besar dan Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama =
(NU) soal hukuman mati bagi koruptor dan tidak wajib dishalatkannya =
koruptor yang beragama Islam bila mati dan belum mengembalikan hasil =
korupsinya.

"Koruptor memang harus dihukum berat atau hukuman mati dan jangan =
disholatkan bila mati. Partai Keadilan mendukung rekomendasi NU itu," =
kata Hidayat Nurwahid, menjawab wartawan di Jakarta, Senin (29/7). =
"Pemerintah harus menindak tegas para koruptor dan menutup lobang =
sekecil apapun yang memungkinkan terjadinya korupsi. Pemerintah jangan =
menjadi bagian dari koruptor," katanya.

Ia menambahkan bahwa pihak yang harus dikejar untuk diproses secara =
hukum adalah para konglomerat yang melarikan dana ke luar negeri dan =
para koruptor. Menurut dia, persoalan korupsi telah menjadi beban yang =
berat dalam proses pembangunan bangsa, karena sebagaimana telah =
diindikasikan oleh (almarhum) Prof Soemitro Djojohadikusomo bahwa setiap =
proyek pembangunan selalu bocor sekitar 30 persen karena dikorupsi.

Sementara soal utang negara kepada pihak asing, katanya, juga jangan =
dibebankan kepada setiap rakyat untuk membayarnya, dengan berbagai cara =
seperti menaikkan tarif pajak dan menanggung berbagai harga kebutuhan =
pokok.

"Rakyat jangan diatasnamakan untuk turut dibebani membayar utang =
negara," katanya. Pemerintah agar berhati-hati dalam berhutang karena =
hal tersebut bisa saja merupakan rekayasa dari pihak asing seperti Dana =
Moneter Internasional (IMF) yang memanipulasi laju tingkat pertumbuhan =
ekonomi sehingga dikatakan bahwa Indonesia selalu membutuhkan utang, =
katanya.

Melanggar HAM

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Hendardi kepada =
Buana di Jakarta Senin (29/7) mengatakan pada prinsipnya sangat setuju =
bila para koruptor diberikan hukuman berat. Namun, bila hukuman berat =
yang dimaksud itu diwujudkan dalam bentuk hukuman mati, maka Hendardi =
melihat ada sisi lemah, yakni karena aspek pelanggaran HAM.

Untuk mengatasi kasus korupsi yang tidak berhenti dan jera dilakukan =
para pelakunya, Hendardi menyarankan pemerintah untuk membentuk =
peradilan ad-hoc bagi penuntasan kasus-kasus korupsi. Karena, misalnya =
untuk kasus pelanggaran berat HAM pun bisa dikuak.

Hendardi menegaskan, atas nama penghargaan terhadap HAM dirinya tidak =
setuju dengan suara-suara yang menyatakan para koruptor perlu dihukum =
mati. "Saya lebih setuju jika para pelaku tersebut dihukum dengan =
seberat-beratnya, inilah yang lebih pas bagi mereka," tuturnya.

Tetapi, yang sering yang menjadi kendala dan harus diakui dalam =
pandangan Hendardi adalah masih banyaknya kasus ini yang akhirnya malah =
di SP-3 kan. Artinya, kasus-kasus itu dihentikan pada tingkat Kejaksaan =
dan akhirnya tidak berbekas.

Selain itu, kenyataan juga menunjukkan jika sampai di pengadilan, =
hukuman yang diberikan malah lebih rendah dari yang seharusnya. Ia =
contohkan kasus koruptor kelas kakap yang akhirnya tidak ada yang =
ditahan. "Kalaupun ada si Bob Hasan yang hanya dihukum kurungan selama 6 =
tahun," imbuhnya.

Dicontohkannya lagi, mengenai kasus Tommy yang seharusnya banyak celah =
untuk masuk pada tuduhan korupsi, lagi-lagi ia hanya dihukum atas =
tuduhan pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. "Jadi sampai =
saat ini tidak ada statistik yang memperlihatkan pelaku korupsi dihukum =
berat," katanya. (Ant/BB/h)

=20


------=_NextPart_000_005B_01C244A0.6120F080
Content-Type: text/html;
	charset="Windows-1252"
Content-Transfer-Encoding: quoted-printable

<!DOCTYPE HTML PUBLIC "-//W3C//DTD HTML 4.0 Transitional//EN">
<HTML><HEAD>
<META http-equiv=3DContent-Type content=3D"text/html; =
charset=3Dwindows-1252">
<META content=3D"MSHTML 6.00.2600.0" name=3DGENERATOR>
<STYLE></STYLE>
</HEAD>
<BODY bgColor=3D#ffffff>
<DIV><FONT size=3D2>SIB</FONT></DIV>
<DIV><FONT size=3D2>15/8/2002</FONT></DIV>
<DIV><FONT face=3DHelvetica size=3D2>
<P align=3Dcenter><B><FONT color=3D#0000ff size=3D4>Muncul Wacana =
Hukuman Mati Bagi=20
Koruptor</FONT></B><B></P>
<P align=3Djustify><FONT face=3DHelvetica color=3D#000000 =
size=3D2>Jakarta=20
(SIB)</FONT></P></B></FONT>
<P align=3Djustify><FONT face=3DHelvetica size=3D2>Hukuman mati bagi =
pelaku korupsi=20
seperti dinyatakan ulama Nahdlatul Ulama (NU) bisa dibenarkan bila =
dikaji=20
menurut hukum Islam. "Bisa dibenarkan pendapat tersebut," kata pakar =
hukum Islam=20
Dr H Muslim Ibrahim, MA di sela-sela mengikuti seminar tentang =
=91Pemikiran Imam=20
Syafi=92i=92 yang diselenggarakan atas kerjasama Majelis Ulama Indonesia =
(MUI) dan=20
Atase Agama Kerajaan Arab Saudi di Jakarta, Senin (29/7).</FONT></P>
<P align=3Djustify><FONT face=3DHelvetica size=3D2>Ketua Pengurus =
Wilayah NU=20
Yogyakarta Malik Madani selaku juru bicara Komisi E yang membahas utang =
luar=20
negeri pada penutupan Kombes dan Munas NU, hari Minggu (28/7) =
mengatakan,=20
pejabat yang mengkorup uang negara, sebelum ia mengembalikan harta hasil =

korupsinya, maka tidak wajib dishalatkan saat mati seperti yang =
dicontohkan Nabi=20
Muhammad SAW.</FONT></P>
<P align=3Djustify><FONT face=3DHelvetica size=3D2>Muslim Ibrahim yang =
dikenal sebagai=20
pakar hukum Islam lulusan Universitas Al-Azhar Kairo Mesir itu =
mengatakan,=20
pembenaran pendapat tentang hukuman mati bagi koruptor itu dilihat dari =
akibat=20
yang lebih besar dari pencurian skala kecil.</FONT></P>
<P align=3Djustify><FONT face=3DHelvetica size=3D2>"Bila dikaji menurut =
hukum Islam=20
saya kira bisa dibenarkan, sebab korupsi beda dengan pencurian biasa. =
Pencurian=20
gampang dibuktikan, sedangkan korupsi akibatnya lebih besar," tambah =
dosen=20
program pascasarjana IAIN Ar-Raniry Banda Aceh itu.</FONT></P>
<P align=3Djustify><FONT face=3DHelvetica size=3D2>Menurut dia, pelaku =
korupsi juga=20
dapat disamakan dengan mencuri karena dia mengambil hak orang lain tanpa =

diketahui oleh si pemilik hak, termasuk membuat aturan dan memberi =
peluang untuk=20
terjadi korupsi.</FONT></P>
<P align=3Djustify><FONT face=3DHelvetica size=3D2>Dilihat dari =
sistemnya, tambahnya,=20
korupsi justru lebih parah. Dia mencuri. Pertama menyembunyikan sebagian =
besar=20
alat-alat bukti, dan yang kedua bisa dilegalkan oleh peraturan-peraturan =
yang=20
sengaja dibuat.</FONT></P>
<P align=3Djustify><FONT face=3DHelvetica size=3D2>Muslim mengatakan, =
pelaku korupsi=20
dapat dikatakan sebagai pencuri yang berlindung di bawah =
peraturan-peraturan=20
yang berlaku dan sengaja dibuat. Para pelaku korupsi itu dapat disebut =
sebagai=20
pencuri yang menggunakan aturan sistematis.</FONT></P>
<P align=3Djustify><FONT face=3DHelvetica size=3D2>Begitupun, Muslim =
Ibrahim yang juga=20
Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Nanggroe Aceh =
Darussalam=20
(NAD) itu mengatakan, mustahil dibenarkan pendapat yang melarang shalat =
jenazah=20
bagi mereka yang mendapat hukuman mati tersebut.</FONT></P>
<P align=3Djustify><FONT face=3DHelvetica size=3D2>"Saya kira belum =
cukup alasan=20
mengeluarkan orang itu (pelaku korupsi yang dihukum mati) dari agama =
Islam. Dia=20
belum masuk kategori syirik. Sama saja dengan pembunuh yang diberi =
hukuman=20
bunuh, dia masih harus dishalatkan," katanya.</FONT></P>
<P align=3Djustify><FONT face=3DHelvetica size=3D2>Presiden Partai =
Keadilan (PK)=20
Hidayat Nurwahid juga mendukung rekomendasi hasil konperensi Besar dan =
Munas=20
Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) soal hukuman mati bagi koruptor dan =
tidak wajib=20
dishalatkannya koruptor yang beragama Islam bila mati dan belum =
mengembalikan=20
hasil korupsinya.</FONT></P>
<P align=3Djustify><FONT face=3DHelvetica size=3D2>"Koruptor memang =
harus dihukum=20
berat atau hukuman mati dan jangan disholatkan bila mati. Partai =
Keadilan=20
mendukung rekomendasi NU itu," kata Hidayat Nurwahid, menjawab wartawan =
di=20
Jakarta, Senin (29/7). "Pemerintah harus menindak tegas para koruptor =
dan=20
menutup lobang sekecil apapun yang memungkinkan terjadinya korupsi. =
Pemerintah=20
jangan menjadi bagian dari koruptor," katanya.</FONT></P>
<P align=3Djustify><FONT face=3DHelvetica size=3D2>Ia menambahkan bahwa =
pihak yang=20
harus dikejar untuk diproses secara hukum adalah para konglomerat yang =
melarikan=20
dana ke luar negeri dan para koruptor. Menurut dia, persoalan korupsi =
telah=20
menjadi beban yang berat dalam proses pembangunan bangsa, karena =
sebagaimana=20
telah diindikasikan oleh (almarhum) Prof Soemitro Djojohadikusomo bahwa =
setiap=20
proyek pembangunan selalu bocor sekitar 30 persen karena =
dikorupsi.</FONT></P>
<P align=3Djustify><FONT face=3DHelvetica size=3D2>Sementara soal utang =
negara kepada=20
pihak asing, katanya, juga jangan dibebankan kepada setiap rakyat untuk=20
membayarnya, dengan berbagai cara seperti menaikkan tarif pajak dan =
menanggung=20
berbagai harga kebutuhan pokok.</FONT></P>
<P align=3Djustify><FONT face=3DHelvetica size=3D2>"Rakyat jangan =
diatasnamakan untuk=20
turut dibebani membayar utang negara," katanya. Pemerintah agar =
berhati-hati=20
dalam berhutang karena hal tersebut bisa saja merupakan rekayasa dari =
pihak=20
asing seperti Dana Moneter Internasional (IMF) yang memanipulasi laju =
tingkat=20
pertumbuhan ekonomi sehingga dikatakan bahwa Indonesia selalu =
membutuhkan utang,=20
katanya.</FONT></P><B>
<P align=3Dcenter><FONT face=3DHelvetica size=3D2>Melanggar =
HAM</FONT></P></B>
<P align=3Djustify><FONT face=3DHelvetica size=3D2>Ketua Perhimpunan =
Bantuan Hukum dan=20
HAM Indonesia (PBHI) Hendardi kepada Buana di Jakarta Senin (29/7) =
mengatakan=20
pada prinsipnya sangat setuju bila para koruptor diberikan hukuman =
berat. Namun,=20
bila hukuman berat yang dimaksud itu diwujudkan dalam bentuk hukuman =
mati, maka=20
Hendardi melihat ada sisi lemah, yakni karena aspek pelanggaran =
HAM.</FONT></P>
<P align=3Djustify><FONT face=3DHelvetica size=3D2>Untuk mengatasi kasus =
korupsi yang=20
tidak berhenti dan jera dilakukan para pelakunya, Hendardi menyarankan=20
pemerintah untuk membentuk peradilan ad-hoc bagi penuntasan kasus-kasus =
korupsi.=20
Karena, misalnya untuk kasus pelanggaran berat HAM pun bisa =
dikuak.</FONT></P>
<P align=3Djustify><FONT face=3DHelvetica size=3D2>Hendardi menegaskan, =
atas nama=20
penghargaan terhadap HAM dirinya tidak setuju dengan suara-suara yang =
menyatakan=20
para koruptor perlu dihukum mati. "Saya lebih setuju jika para pelaku =
tersebut=20
dihukum dengan seberat-beratnya, inilah yang lebih pas bagi mereka,"=20
tuturnya.</FONT></P>
<P align=3Djustify><FONT face=3DHelvetica size=3D2>Tetapi, yang sering =
yang menjadi=20
kendala dan harus diakui dalam pandangan Hendardi adalah masih banyaknya =
kasus=20
ini yang akhirnya malah di SP-3 kan. Artinya, kasus-kasus itu dihentikan =
pada=20
tingkat Kejaksaan dan akhirnya tidak berbekas.</FONT></P>
<P align=3Djustify><FONT face=3DHelvetica size=3D2>Selain itu, kenyataan =
juga=20
menunjukkan jika sampai di pengadilan, hukuman yang diberikan malah =
lebih rendah=20
dari yang seharusnya. Ia contohkan kasus koruptor kelas kakap yang =
akhirnya=20
tidak ada yang ditahan. "Kalaupun ada si Bob Hasan yang hanya dihukum =
kurungan=20
selama 6 tahun," imbuhnya.</FONT></P>
<P><FONT face=3DHelvetica size=3D2>Dicontohkannya lagi, mengenai kasus =
Tommy yang=20
seharusnya banyak celah untuk masuk pada tuduhan korupsi, lagi-lagi ia =
hanya=20
dihukum atas tuduhan pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. =
"Jadi=20
sampai saat ini tidak ada statistik yang memperlihatkan pelaku korupsi =
dihukum=20
berat," katanya. (Ant/BB/h)</FONT></P>
<P align=3Djustify><FONT face=3DHelv size=3D2></FONT> =
</P></DIV></BODY></HTML>

------=_NextPart_000_005B_01C244A0.6120F080--