[Nasional-a] "Korban Pertama dari Penerapan Syariat Adalah Perempuan"

nasional-a@polarhome.com nasional-a@polarhome.com
Sat Sep 21 01:12:02 2002


"Korban Pertama dari Penerapan Syariat Adalah Perempuan"

Banyak dampak negatif yang bakal muncul dari pemaksaan penerapan syariat Islam di
Indonesia. Dari soal kemiskinan, ketidakadilan hukum, hingga perampasan hak-hak
kewarganegaraan akibat sentralisme kekuasaan pada hanya satu penafsiran. Korban
pertama yang bakal muncul akibat penerapan syariat Islam itu adalah kaum perempuan.
Karena, menurut Dr. Moeslim Abdurrahman, banyak sekali regulasi dalam Islam yang
membatasi ruang gerak kaum perempuan. Simak wawancara Ulil Abshar Abdalla dari
Jaringan Islam Liberal dengan pengamat keagamaan yang juga seorang aktivis LSM itu.

Apa sih dampak dari pelaksanaan syariat Islam yang sekarang ramai dituntut sebagian
kaum muslim di Indonesia?

Kalau kita belajar dari pengalaman di Sudan atau Pakistan atau negeri Islam lainnya
yang lebih dahulu melakukan penerapan syariat Islam, saya kira, pihak pertama yang
paling merasakan dampak pelaksanaan syariat islam adalah kaum perempuan. Ini karena
banyaknya regulasi dalam Islam dalam pelbagai hal. Misalnya, soal pengenaan pakaian
dan lain-lain.

Kedua, kelompok minoritas non-muslim. Alasannya, saat ini kita sedang mencari
tafsiran sesungguhnya kalau syariat islam diterapkan dalam bentuk hidup bersama.
Apakah kalau kita merefer kepada Piagam Madinah, masih tergambar bahwa kelompok Islam
berkuasa dan oleh karenanya ada perlindungan. Sementara kelompok non-Muslim menjadi
warga kelas dua.

Ketiga, sebagaimana yang terjadi di Sudan dan lain-lain, kalau syariat Islam
diterapkan dengan asumsi hukum hudud dilaksanakan secara konsisten, maka orang-orang
miskin menjadi korban paling pertama.

Mengapa demikian?

Ya karena kalau orang mencuri ayam kan jelas dia telah mencuri sesuatu. Sementara
bagi pejabat atau penguasa yang melakukan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan kan
belum jelas betul.

Dalam hukum Islam atau fiqh kita juga belum ada bab khusus tentang korupsi?

Ya belum ada al-fashlu min al-korupsi. Ha..ha..ha..

Saya akan membahas dari yang pertama, yakni mengenai implikasi terhadap perempuan.
Bisakah Pak Muslim berbicara lebih detil mengenai hal itu?

Pada awal-awal misalnya, katakanlah kita nggak usah berbicara di Afghanistan yang
terlalu ekstrem dalam melaksanakan syariat Islam dan berimplikasi secara serius
terhadap kaum perempuan. Di Iran saja, pada awalnya, yang paling gelisah dan
merasakan akibatnya adalah kaum perempuan. Padahal masyarakat Iran jauh lebih
terdidik. Mereka sangat dibatasi dengan regulasi Islam.

Mengapa di Iran Khatami menang? Ya karena salah satu faktornya ia mendapat dukungan
kuat dari perempuan yang ingin interpretasi yang lebih liberal soal syariat Islam.
Misalnya, soal jilbab, soal keterbatasan-keterbatasan, soal muhrim (baca; mahram) dan
lain-lain. Kita sudah terbiasa dengan perempuan yang kaya, atau pengusaha, yang sudah
janda dan ingin berumrah atau naik haji, bisa saja pergi sendirian. Artinya, soal
muhrim bisa diartikan kembali dalam kehidupan global sekarang ini.

Menurut Anda, mereka yang mengusulkan syariat islam sudah memikirkan
implikasi-implikasi seperti itu?

Saya belum tahu. Dulu saat Masyumi memperjuangkan Piagam Jakarta, menurut saya
berdasar bacaan saya terhadap pemikiran Natsir dan Mohammad Roem, dan jika mereka
menang dalam sidang konstituante, tentu yang muncul adalah tafsiran modern terhadap
penerapan syariat Islam. Karena ide-ide mengenai Islam yang muncul dari mereka adalah
ide-ide yang ditimba dari modernitas dan demokrasi.

Sekarang ini, saya khawatir, merupakan perpanjangan dari apa yang so-called penekanan
identitas ketimbang gagasan-gagasan genuine yang menjadi kutub perjumpaan Islam
dengan modernisme. Ini karena kelompok yang memunculkan syariat Islam saat ini sangat
miskin wacana dan perjumpaannya dengan gagasan-gagasan baru itu.

Adakah contoh negara muslim di mana penerapan syariat berpengaruh pada hak-hak kaum
perempuan?

Kalau kita melihat Arab Saudi, kaum perempuan ribut dengan polisi agama dan mereka
menuntut bisa menyetir sendiri dan memiliki driver's licence sendiri. Itu bersifat
contested namanya. Masalahnya, apakah nanti perempuan terpelajar akan menggugat hal
itu atau tidak?

Intinya, kelompok penuntut syariat Islam masih terjebak pada isu-isu besar tanpa
membicarakan hal-hal detil?

Di Sudan, sudah menjadi satu pengalaman menarik, di mana di Sudan selatan yang
menjadi minoritas akibatnya tidak merasa memiliki negara. Nah, sama halnya dengan
Indonesia. Bisa jadi, orang-orang Islam di Indonesia bagian Timur yang nota bene
minoritas ketimbang Indonesia bagian Barat, apakah mereka merasa seperti Sudan
selatan yang tidak merasa memiliki negaranya sendiri.

Nah, lebih kompleks lagi, saat Otonomi Daerah dilaksanakan, misalnya Propinsi Banten
yang formula penerapan syariatnya bisa jadi berbeda dengan daerah lain. Misalnya, di
Jawa Tengah, para kyainya yang juga minum anggur kolesom cap Orangtua yang ada
alkoholnya karena dianggap jamu. Bisa jadi di propinsi lain hal itu tidak bisa
diterima. Intinya, soal syariat Islam itu masuk dalam kategori imagination.

Anda tadi menyebutkan dampak syariat Islam akan merepotkan orang Miskin. Apa
alasannya?

Salah satu contoh: Karena dampak kemiskinan misalnya, seorang perempuan yang terpuruk
secara sosial. Kemudian dia tidak ada pilihan, tidak bisa bekerja di pabrik garmen
dan lain-lain akhirnya terperosok ke dunia pelacuran. Itu bukan fenomena, bila ia
menjadi pelacur itu bukan karena women choice. Tidak ada seorang perempuan yang
bercita-cita jadi pelacur kecuali sangat terpaksa.

Lantas bila ada pelaksaan syariat Islam, mereka kemudian ditertibkan, dirazia lalu
ditangkapi dan didera, dirajam. Persoalan kemiskinan ini belum tuntas terselesaikan
kemudian kita mendapat tambahan pekerjaan. Tidak bisa syariat Islam melupakan akar
persoalannya. Orang-orang Islam yang termarginalisasi ini menderita dua kali.
Pertama, secara sosial ia menderita dan kedua, secara syariah, ia menjadi viktim
pertama. Sementara, kita yang merazia mereka, dan kita membayangkan diri sebagai
orang yang paling suci melaksanakan syariat, kemudian merasa paling berhak merajam
atas nama Allah. Ini persoalan sepele saja.

Atau, orang-orang yang terkena PHK misalnya, seperti banyak diberitakan di koran, ia
lantas mencuri ayam tetangganya karena anaknya sakit keras.

Kalau ada argumen, katakanlah, kalau mereka kuat imannya pasti tidak akan mencuri.
Coba mereka kuat imannya, pasti tidak akan mencuri?

Ya, tapi kalau orang nggak bisa makan bagaimana memperkuat iman. Bukankah ada adagium
mengatakan kada al-faqru an yakuna kufran (orang fakir dekat dengan kekafiran). Poin
saya, persoalan-persoalan sosial dan ketimpangan lebih merupakan masalah struktural.
Ya, semata-mata persoalan kehidupan, tergantung kebijakan politiklah. Kalau kita
melaksanakan syariat Islam secara keras, sesuai prosedur, dan letterlijk, misalnya
orang mencuri langsung diamputasi tangannya.

Artinya, yang paling penting adalah keadilan dulu?

Ya, sebenarnya bukan hanya syariat Islam. Hukum positif bila dilaksanakan dengan
semangat seperti itu juga merugikan kaum marginal. Misalnya, ada Perda yang
mengabaikan semangat keadilan juga akan mendatangkan kemudharatan. Apalagi bila
diilhami oleh pengatasnamaan hukum Tuhan, itu makin membuat stres. Seolah-olah orang
memiliki kekuatan supranatural atas nama Allah untuk menghukum yang lain. Bisa jadi
malah tidak sesuai dengan kandungan Islam yang menekankan keadilan, kepentingan umum
dan lain-lain.

Mengapa masalah serius untuk menangani struktur keadilan dalam bidang ekonomi-politik
tak pernah disinggung?

Ini menjadi perdebatan lama. Ada yang menafsirkan Islam secara substansial atau ada
yang cenderung skriptural dan lain-lain.
Problemnya, karena Islam menjadi kekuatan simbolik, maka tafsirannya tidak bisa
terlepas dari relasi-relasi kekuasaan.

Maksudnya?

Siapa yang berkuasa pada saat syariat Islam dilaksanakan seolah-olah dia yang merasa
punya otoritas untuk menafsirkan. Jadi ada pergulatan tafsir di sini, baik di antara
orang-orang Muslim itu sendiri maupun dengan yang lain dalam hal memperebutkan
makna-makna syariat Islam. Di situ ada orang yang lebih menekankan aspek fikihnya
yang cenderung skripturalis atau sebaliknya, ada yang lebih menangkap esensinya.

Mengapa yang mengemuka penafsiran yang cenderung skripturalis? Dan mengapa tafsir
yang lebih esensialis tidak muncul?

Karena biasanya orang-orang yang masuk kategori memperjuangkan Islam secara
substansial itu sudah menjadi bagian dari perjuangan human struggle yang lebih
universal. Tidak ada beban sama sekali untuk terkait dalam bagian mencari identitas.

Intinya, Anda bukan sedang menentang syariat Islam, tapi berusaha memberikan
pertimbangan lain mengenai aspek-aspek syariat Islam?

Ya. Sekarang kan enak kita orang Islam punya banyak pilihan, entah mau menabung di
bank Umum atau bank syariah. Kalau dalam banyak hal kita punya banyak pilihan, hal
itu akan lebih baik daripada kita diseragamkan oleh satu pilihan melalui tangan
negara. Saat ini kita hidup tanpa merasa berkurang keislaman, tapi hidup secara
rahmatan lil alamin. Ada yang dalam hal jilbab demikian, sementara di lain pihak
menafsirkan pakaian muslim demikian, dan lain-lain. 

Dengan kata lain, negara tidak perlu dilibatkan dalam persoalan ini?

Benar. Kita terlalu ambisius menuntut negara memformalkan hukum Islam, padahal dalam
banyak hal negara sudah melakukan etatisme. Misalnya, negara sudah mengatur zakat,
shadaqah, infak dan lain-lain. Itu pun di satu sisi ada positifnya, di sisi lain ada
juga negatifnya. Dengan demikian, seolah-olah kelompok Islam di luar negara menjadi
manja dan tidak menjadi kekuatan civil society yang kuat karena semuanya dilakukan
oleh negara.[]