[Nasional-a] "draft dokumen IBSAP bag. 5/8

Harry Surjadi nasional-a@polarhome.com
Tue Aug 20 07:48:01 2002


"draft dokumen IBSAP bag. 5/8

Draft 0
BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN NASIONAL 
PENGELOLAAN KEANEKARAGAMAN HAYATI 



4.1. Visi 


Visi pengelolaan keanekaragaman hayati nasional adalah: 
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang peduli, berdaya, mandiri serta mampu
melestarikan dan memanfaatkan  keanekaragaman hayati secara adil dan
berkelanjutan melalui pengelolaan yang bertanggung jawab dan bertanggung gugat
untuk   meningkatkan  kesejahteraan masyarakat. 

ATAU

Terwujudnya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat serta kelestarian
keanekaragaman hayati melalui penurunan tingkat kerusakan (atau mencapai
keseimbangan) keanekaragaman sebesar 25% pada 2020.  

 

Visi ini perlu dijabarkan lebih lanjut dalam rencana tindak di daerah, baik pada
tingkat kabupaten, propinsi maupun regional. 

4.2. Misi

 
1.	Meningkatkan kesadaran, partisipasi serta kapasitas (kemampuan,
keberdayaan)   semua pihak dalam konservasi dan pengelolaan keanekaragaman
hayati secara berkelanjutan, berlandaskan pembagian keuntungan yang adil,
terutama untuk masyarakat adat dan lokal.
2.	Memberdayakan perangkat kebijakan dan institusi, termasuk penegakan hukum,
dalam kaitan pengelolaan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan
3.	Memperkuat dan melestarikan sumber daya hayati nasional dan lokal sebagai
asset untuk pembangunan berkelanjutan. 


4.3. Tujuan Umum

·	Memadukan  tujuan konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati yang adil
dan berkelanjutan serta berbasis pengetahuan lokal secara tegas dan menyeluruh
ke  dalam kebijakan pembangunan makro(PROPENAS), kebijakan sektoral (PROPETA) 
serta kebijakan lokal dan regional (PROPEDA) guna mewujudkan pembangunan
berkelanjutan berbasis keanekaragaman hayati, dimulai dengan PROPENAS 2004.
·	Membangun pranata kelembagaan dan mengembangkan kerangka kebijakan yang
efektif dilengkapi penegakan hukum  di tingkat lokal, regional dan nasional bagi
pengelolaan keanekaragaman hayati yang sinergis, bertanggung jawab dan
bertanggung gugat
·	Meningkatkan kesadaran, kapasitas dan keberdayaan   masyarakat  dalam
konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara adil dan berkelanjutan,
berlandaskan pengetahuan lokal dan mekanisme pembagian keuntungan yang adil,
terutama untuk masyarakat adat dan lokal. 
·	Memperlambat, dengan tujuan jangka panjang menghentikan, kerusakan/dergradasi
sumber daya hayati, dan merehabilitasi/memulihkan keanekaragaman hayati yang
rusak demi keberlanjutan kehidupan masyarakat serta pembangunan nasional
·	Memperkuat dukungan sumber daya bagi terwujudnya pemanfaatan keanekaragaman
hayati yang adil dan berkelanjutan di Indonesia melalui kerjasama lokal,
regional, nasional, dan internasional

Tujuan khusus dirumuskan untuk setiap langkah aksi pada Bab VI. 


Bersambung kebag. 6/8