[Nasional-A] MASIH YANG TERBAIK:PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PDI PERJUANGAN - Tampubolon

admin nasional-a@polarhome.com
Thu Aug 8 00:12:02 2002


Posting yang kami rubah kedalam format Text/Plain.
Dengan harapan untuk selanjutnya yang bersangkutan
mengikuti aturan dimilis Nasional.
----------------------------------------------
Datum: Mon, 5 Aug 2002 08:09:50 +0700
Von: "Ferry-Daniel Tampubolon" <ferry-daniel.tampubolon@db.com>
An: nasional <national@mail2.factsoft.de>
---------------------------------------------

Hi Rekan Rekan Bangsa Indonesia,

Suka atau Tidak Suka,ternyata adalah benar menurut saya PDI-P masih
merupakan parpol terbaik diantara yang ada di Indonesia sekarang ini. Salah
satu buktinya , adalah kekonsistenan PDI-P untuk berkata TIDAK terhadap
rencana perubahan pasal 29 UUD 45 sebagai issue paling sensitive sekarang
ini. Argumentasinyapun sangat kuat sbb:

Karena itu, dalam rumusan kaidah tentang perubahan undang-undang dasar
perlu ditegaskan bahwa perubahan hanya dapat dilakukan terhadap ketentuan
yang termuat dalam pasal-pasal UUD 1945. Jadi, tidak termasuk Pembukaannya.
Dasar pemikiran yang sama melandasi pula sikap PDI Perjuangan untuk tetap
mempertahankan bunyi naskah asli dari Pasal 29 UUD 1945.20

Sidang Majelis Yang Terhormat, serta Saudara-saudara sebangsa dan setanah
air......

Khusus tentang Pasal 29 ini perkenankanlah kami memberikan catatan penting,
karena hal ini berkait dengan upaya dan proses pembentukan identitas
kebangsaan kita yang dibangun di atas dasar keanekaragaman. Dalam upaya
mewujudkan cita-cita untuk membentuk satu bangsa dari realitas sosiologis
yang  begitumajemuk, kepada kita telah diwariskan kearifan jiwa dan
semangat persatuan yang begitu tulus oleh para pendiri bangsa ini, ketika
beliau-beliau itu  hendak merumuskan gagasan tentang hubungan negara dengan
agama, yang hasilnya  kemudian kita temukan dalam rumusan Pasal 29
undang-undang dasar kita. Dalam soal  ini, fraksi kami berpendirian bahwa
Pasal 29 itu adalah salah satu pilar utama dari bangunan kebangsaan kita,
yang oleh para pendiri bangsa ini telah dirumuskan dengan begitu
cermat, sehingga ia benar-benar terbukti dan teruji kekuatannya dalam
menjaga dan menyangga bangunan kebangsaan kita. Karena, dengan rumusan yang
ada dalam Pasal 29 itu, aspirasi seluruh komponen bangsa yang berbineka ini
terakomodasikan dengan baik. Oleh sebab itulah, kami sangat yakin akan
pendirian kami bahwa terhadap rumusan Pasal 29 itu tidak diperlukan
perubahan apa pun, baik substantif maupun tekstual. Pendirian dan keyakinan
kami itu juga mendapatkan pembuktian dan pembenarannya di masyarakat ketika
dilakukan sosialisasi maupun uji sahih terhadap rancangan perubahan
Undang-Undang Dasar ini di mana bagian terbesar aspirasi masyarakat
mengenai soal ini menghendaki agar  terhadap Pasal 29 tidak dilakukan
perubahan apa pun. Itulah sebabnya, maka  melalui kesempatan yang baik dan
dari ruang sidang Majelis yang terhormat ini kami menghimbau seluruh
komponen bangsa, khususnya segenap anggota Majelis, untuk merenungkan
masalah ini sedalam-dalamnya, sehingga benar-benar hikmat kebijaksanaanlah
yang memimpin nurani dan rasionalitas kita dalam mengambil keputusan
mengenai soal  ini, yaitu keputusan untuk tetap mempertahankan rumusan
Pasal 29 itu sebagaimana adanya.

Sidang Majelis Yang Terhormat, ....

Tadi kami menyebutkan bahwa salah satu elemen yang termasuk dalam kategori
ideologi konstitusi adalah penegasan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Negara hukum yang didambakan oleh seluruh rakyat Indonesia masih sangat
jauh dari harapan. Maka, untuk memperkokoh ideologi konstitusi tentang
negara hukum inilah fraksi PDI Perjuangan dalam sidang-sidang Panitia Ad
Hoc I Badan Pekerja MPR telah mengusulkan agar dalam perubahan UUD 1945
dimasukkan lembaga Baru yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Kami
bersyukur dan sekaligus berterima kasih bahwa usulan tersebut telah dapat
disetujui oleh fraksi-fraksi lain dan kini sudah menjadi substansi penting
Perubahan Ketiga UUD 1945.

Dengan adanya Mahkamah Konstitusi maka bukan saja berarti terjaminnya
prinsip konstitusionalitas hukum (constitutionality of law) yang merupakan
substansi penting dalam negara hukum, tetapi juga menjamin bahwa penegakan
hukum akan berjalan secara sistemik dan lebih kongkret.

Pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak konstitusi yang dilakukan oleh
otoritas pembuat undang-undang, akan terbuka jalur hukum penyelesaiannya.
Suatu hal yang di masa lalu justru lebih banyak diselesaikan dengan
cara-cara  non yuridisl. Krisis kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum
kita yang tertinggi, yaitu Mahkamah Agung, secara kelembagaan akan dapat
diperbaiki dengan adanya Komisi Yudisial. Dari kehadiran Mahkamah
Konstitusi dan Komisi Yudisial inilah tercermin kerangka pikir fraksi PDI
Perjuangan dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945, yaitu tetap
mempertahankan ideologi konstitusi, dalam hal ini negara hukum, dan secara
instrumental melakukan perubahan, yaitu dengan membentuk lembaga baru untuk
merealisasikan  ideologikonstitusi tersebut.

Sementara itu, ideologi konstitusi tentang negara kesatuan diperkuat
dengan tetap mengkaidahkan dalam perubahan UUD 1945, bahwa bentuk negara
adalah tetap, yaitu negara kesatuan yang berbentuk Republik. Ketentuan pada
naskah asli UUD 1945, menurut hemat kami, secara normatif kurang kuat dalam
memberikan jaminan terhadap kelangsungan bentuk negara kesatuan dan
republik, karena tidak bisa menghindar dari kewenangan MPR untuk melakukan
perubahan terhadap bentuk negara kesatuan dan republik dengan menggunakan
mekanisme  perubahan UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37. Oleh
karena itulah, untuk menjaga ideologi konstitusi tentang bentuk negara
kesatuan dan republik itu, fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar MPR tidak
diberi kewenangan untuk mengubah kedua substansi fundamental itu.
Kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap bentuk negara adalah
sepenuhnya merupakan hak rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Jadi, biarlah
rakyat sendiri yang menentukan kehendaknya mengenai soal itu, dan itu pun
dengan memenuhi persyaratan yang cukup berat. Karena  dalam Rancangan
Perubahan Pasal 37 justru tergambar bahwa akan sangat sulit untuk melakukan
perubahan bentuk negara dibandingkan dengan sebelumnya. Sebab, jika
menggunakan Pasal 37 naskah asli, tidak ada halangan normatif apa pun untuk
mengubah bentuk negara kesatuan itu. Sedangkan, dalam Rancangan  Perubahan
Pasal 37, kewenangan untuk menentukan bentuk negara adalah di tangan rakyat
sesuai dengan penegasan kita bahwa kedaulatan atau kekuasaan tertinggi itu
adalah di tangan rakyat, sehingga kewenangan tersebut harus ditarik dari
tangan MPR.20

JADI, JANGAN BIMBANG DAN RAGU LAGI, KITA HARUS MENDUKUNG MEGAWATI DENGAN
LEBIH BAIK LAGI, SEHINGGA KERAGUAN SEORANG IBU MEGAWATI UNTUK DAPAT
BERTINDAK JAUH LEBIH TEGAS DAPAT SEMAKIN BERKURANG DARI KE HARI DIMASA YANG
AKAN DATANG . MASIH BANYAK TUGAS-TUGAS BERAT LAINNYA MENANTI SENTUHAN EMAS
DARI SEORANG MEGAWATI.JANGAN BIARKAN DIA SENDIRI UNTUK MENANGANI ITU SEMUA.
MARI KITA BANTU DIA (LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG). MARI PERANGI SEGALA
ISSUE BERBAU SARA YANG SEMAKIN MARAK BELAKANGAN INI.!!

MAJU TERUS IBU MEGA!! KAMI SENANTIASA DIBELAKANGMU.

KAMI, pasukan bodrex!!


PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
PADA SIDANG TAHUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2002
----delete----