[Nasional-A] PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN 2/2

munindo nasional-a@polarhome.com
Fri Aug 2 23:00:21 2002


PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (bag. 2/2)
------------------------------------------------------------------------


Sidang Majelis Yang Terhormat dan Saudara-saudara sebangsa dan setanah air
yang berbahagia, 

Menanggapi laporan Saudara Ketua Dewan Pertimbangan Agung, dengan menyimak
materinya, justru semakin menguatkan pandangan fraksi kami bahwa DPA
sesungguhnya dan seharusnya merupakan bagian dari rumpun kekuasaan
eksekutif, karena fungsinya hanya memberikan nasihat kepada Presiden dan
tidak kepada lembaga-lembaga negara yang lain. Lazimnya, sebuah lembaga
negara yang berdiri sendiri dalam suatu sistem ketatanegaraan, ia akan
mempunyai hubungan horisontal dan atau fungsional dengan lembaga negara
lainnya. Dalam kasus DPA, hubungan semacam itu ternyata tidak ada. Oleh
karena itu, di masa yang akan datang, sejalan dengan agenda Perubahan UUD
kita, status dan keberadaan institusi yang memiliki fungsi-fungsi seperti
fungsi-fungsi DPA saat ini sudah seharusnya secara tegas dinyatakan sebagai
penasehat Presiden, sehingga karenanya ia masuk dalam rumpun lembaga
kepresidenan.

Adapun mengenai laporan dari Saudara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, hendak
kami katakan di sini bahwa sejalan dengan pergerakan proses reformasi  yang
salah satu muaranya adalah peningkatan peranan DPR di bidang fungsi
legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi budgeter, kami sependapat bahwa
sudah  cukup banyak kemajuan dan peningkatan kinerja Dewan yang telah
dicapai. Jika di dalam laporan Saudara Ketua Dewan disebutkan angka yang
cukup signifikan, baik  yang menyangkut pembahasan rancangan undang-undang,
terutama yang bersumber dari inisiatif Dewan, maka hal itu adalah akibat
logis dari Perubahan Pertama UUD 1945, dimana kekuasaan pembentukan
undang-undang yang semula titik beratnya ada pada Presiden kini telah
beralih ke tangan DPR, khususnya yang berkenaan dengan fungsi legislasi
DPR. Namun demikian, fraksi kami masih mengharapkan peningkatan kinerja
Dewan sejalan dengan tuntutan reformasi untuk membuat peraturan
perundang-undangan yang dibutuhkan bagi kepastian hukum.

Sementara itu, dalam melaksanakan fungsi pengawasan, kita juga pantas
memberikan apresiasi kepada Dewan. Kalaupun di sana sini masih terlihat ada
langkah-langkah Dewan yang dapat dipandang berlebihan, sehingga dapat
memberi kesan legislative heavy, maka hal itu haruslah dimaknai sebagai
fenomena yang jamak terjadi dalam suasana transisi seperti yang kita alami
pada saat ini. Demikian pula halnya dengan pelaksanaan fungsi Dewan dalam
hal anggaran.

Akan halnya laporan yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, fraksi
kami dapat memahami hambatan-hambatan normatif maupun kelembagaan yang
dihadapi oleh lembaga negara ini dalam melaksanakan fungsi-fungsinya.

Kendatipun, pada tingkatan hukum dasar, khususnya setelah dilakukan
perubahan terhadap UUD 1945, pengaturan mengenai kewenangan lembaga ini
sudah sangat memadai, kami paham bahwa kurangnya atau bahkan belum adanya
instrumen normatif dan kelembagaan yang memungkinkan lebih operasionalnya
fungsi-fungsi BPK telah mengakibatkan tidak maksimalnya pelaksanaan fungsi
lembaga ini sesuai dengan kewenangan yang diberikan padanya oleh
undang-undang dasar.

Berkenaan dengan laporan Saudara Ketua Mahkamah Agung, kami sungguh
menghargai kejujuran dan keterbukaan Saudara dalam memaparkan
kendala-kendala yang dihadapi oleh Mahkamah Agung sebagai gerbang terakhir
masyarakat dalam mencari keadilan. Memang benar, masalah tunggakan perkara,
moralitas hakim, pengawasan terhadap para hakim, peningkatan kualitas SDM,
terbatasnya prasarana merupakan persoalan-persoalan mendasar, bahkan nyaris
klasik, yang menjadi kendala bagi Mahkamah Agung dalam memaksimalkan
fungsi-fungsinya, namun kami wajib untuk tetap mengingatkan bahwa
kendala-kendala itu hendaknya tidak dijadikan semacam conditio sine qua non
oleh lembaga ini dalam melakukan fungsinya untuk menegakkan hukum dan
keadilan dalam standar tertentu yang masuk akal, dalam melayani masyarakat
serta memberikan jaminan akan keadilan.

Sidang Majelis Yang Terhormat, Saudara-Saudara sebangsa dan setanah air, ..

Sebelum kami mengakhiri Pemandangan Umum fraksi PDI Perjuangan, dengan
kerendahan hati, kami hendak mengajak kita semua yang berada di ruangan ini
untuk merenungkan satu ungkapan bijak yang mengatakan :
"Berhati-hati dengan pikiran Anda, karena ia bisa menjadi kata-kata.

Berhati-hatilah dengan kata-kata Anda, karena ia bisa menjadi tindakan.
Berhati-hatilah dengan tindakan Anda, karena ia akan menjadi peruntungan
Anda".

Demikianlah Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan dalam Sidang Tahunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat 2002. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima
kasih.

Merdeka !


Jakarta, 2 Agustus 2002
FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA