[Nasional-m] Dibiayai Makelar Perkara

Ambon nasional-m@polarhome.com
Fri Oct 4 10:48:12 2002


Jawa Pos
Jumat, 04 Okt 2002

Dibiayai Makelar Perkara

JAKARTA - Satu per satu kejanggalan harta kekayaan Jaksa Agung M.A. Rachman
terungkap. Kemarin, terungkap lagi bahwa Suryo Tan -orang yang sering
disebut sebagai makelar di Kejaksaan Agung- juga ikut membiayai sebagian
ongkos renovasi rumah di perumahan elite Jalan Guntur Kayu Ringin Blok B-2,
Bekasi Selatan.

Hal itu terungkap dalam pemeriksaan Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara
(KPKPN) terhadap Sudjana, orang yang bertindak sebagai kasir Suryo Tan.
Pemeriksaan di Lantai III Gedung KPKPN itu dilakukan Rudjuan Dartono,
Sukotjo Suparto, Lili Asdjudiredja, Petrus Selestinus, dan Winarno Zein.

Rumah di Bekasi ini sebetulnya merupakan salah satu dari enam rumah yang
masuk dalam laporan Rachman ke KPKPN. Karena itu, statusnya berbeda dengan
rumah di Graha Cinere yang diperkirakan bernilai Rp 5 miliar. Rumah yang
disebut terakhir ini tidak masuk dalam laporan bersama deposito jaksa agung
senilai Rp 800 juta.

Namun, keterlibatan Suryo Tan dalam renovasi rumah ini menguatkan bau tak
sedap keganjilan rumah di Cinere. Keterlibatan Suryo Tan dalam renovasi
rumah di Bekasi -yang bernilai Rp 500-600 juta- tak banyak. Menurut Sudjana,
Suryo Tan pernah mengeluarkan uang muka Rp 5 juta untuk mendesain rumah
tersebut.

KPKPN tahu nama Sudjana saat tim subkomisi yudikatif melakukan cek fisik di
rumah tersebut Agustus lalu. Cek fisik itu dilakukan untuk memeriksa betul
tidaknya informasi yang menyebutkan bahwa M.A. Rachman merenovasi rumah
tersebut karena Februari lalu terendam banjir.

Menurut Ketua Tim Pemeriksa Rudjuan Dartono, Sudjana mengaku hanya sebagai
juru bayar suruhan Suryo Tan. Dia tidak punya hubungan sama sekali dengan
Rachman. Disebutkan, jumlah Rp 5 juta itu memang tidak besar.

Namun, KPKPN tetap mencurigai keterlibatan Suryo Tan dalam membiayai
renovasi rumah ini. "Tentu tak mungkin sekadar memberi duit begitu saja
meski selama ini Suryo dikenal teman Rachman," tambah Rudjuan.

Terkait dengan itu, KPKPN berniat memanggil Suryo Tan dalam beberapa pekan
ini. "Surat panggilan sedang disusun. Ya, kita usahakan secepatnya dia bisa
diperiksa," kata Rudjuan yang kemarin didampingi Sukotjo.

Suryo akan dipanggil dalam satu paket bersama empat saksi lain. Mereka
adalah Chairunnisa (putri sulung Rachman yang memiliki rumah di Graha
Cinere), Kito Irkhamni (mantan bawahan Rachman sekaligus makelar pembelian
tanah di Graha Cinere), Lora Melai Lowas (Dirut PT Megapolitan Development
Corp), dan pimpinan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Depok.

Berdasarkan penelusuran Jawa Pos, Suryo Tan kini berada di Jakarta. Hampir
setiap hari dia berkantor di Jalan Tanah Abang II/56 (di PT Indonesian Talc
Computerized System). Lokasinya satu gedung dengan ruang praktik dokter gigi
Chairunnisa.

Sayang, saat disanggong sehari kemarin, pria yang dikenal dekat dengan
banyak orang di Kejagung ini tak muncul. Ketika dihubungi lewat telepon,
ternyata hanya diangkat anak buahnya yang bernama Vivi. "Bapak Suryo nggak
ada di tempat," katanya.

Informasi lain menyebutkan, Suryo sering menginap di rumah ayahnya, Husin
Tan, di kawasan Jalan Indra Loka Gg I, Jakarta Barat. Tetapi, saat rumahnya
didatangi dan dicoba dihubungi lewat telepon, Suryo lagi-lagi tidak berada
di tempat.

Yang menarik, telepon rumah Husin Tan itu terhubung secara otomatis dengan
nomor telepon kantornya, PT Nusa Sinar Makmur, di Jalan Jelambar Utama Blok
I, Jakarta Barat. Saat dihubungi, Husin tak berada di kantor.

Staf operator bernama Eko dan Kiki mengatakan bahwa Husin sedang ada acara
di luar kantor. Namun, Kiki dan Eko mengaku bahwa bosnya masih berada di
Jakarta. "Pak Husin tadi masuk kantor. Sekarang sedang ada kesibukan lain.
Nanti hubungi lagi," kata Kiki sambil juga menyilakan untuk menghubungi
istrinya, Ny Yenisia.

Saat dihubungi pukul 18.30, Ny Yenesia mengakui bahwa suaminya masih di
Indonesia. Hanya, belakangan ini dia sering ke luar Jakarta.

Soal kepemilikan rumah di Graha Cinere, Yenesia membenarkan kalau suaminya
telah membeli lewat Chairunnisa. Berapa nilainya dan kapan pembeliannya?
"Kalau itu, lebih baik Anda telepon saja Bapak," ucapnya.

Yenisia juga mengatakan, Suryo Tan siap dipanggil KPKPN. "Kalau dipanggil,
kita siap, kok. Tapi saya belum tahu kapan pemanggilan Suryo," ujar Yenesia.
Mengenai kedekatannya dengan Rachman, Yenesia mengaku hanya mengenalnya
alias tidak kenal secara dekat.


Tidak Tahu

Keterlibatan Suryo Tan ikut membiayai renovasi rumah di kawasan Bekasi
Selatan ternyata sempat ditanyakan tim KPKPN saat pemeriksaan Rachman, Rabu
lalu. Namun, ketika itu, jaksa agung yang pernah lama bertugas di Jatim
tersebut mengaku tidak tahu-menahu.

Meski demikian, dia mengakui ada hubungan pertemanan dengan Suryo. "Saya
nggak tahu soal Suryo ikut membiayai renovasi rumah saya," kata Rachman
seperti ditirukan Rudjuan.

Rachman mengatakan, proses renovasi rumah itu sempat tertunda. Penyebabnya,
biaya renovasi yang sebagian diambilkan dari hasil penjualan salah satu
rumah di Surabaya itu ternyata berjalan tak sesuai rencana.

Rumah yang berlokasi di kawasan Rungkut Mapan Selatan C-1 No 32, Rungkut
Tengah, Gunung Anyar, Surabaya, itu sampai saat ini belum laku dijual. Rumah
tersebut kini masih dihuni kakak perempuan Rachman.

Seperti dituturkan Rudjuan, Rachman menginginkan rumah itu dijual Rp 175
juta. Karena belum terjual, biaya renovasi rumahnya di Jakarta itu berasal
dari sejumlah tabungan dan kocek pribadi Rachman.

Dari penjelasan itu, KPKPN tetap belum percaya seratus persen. "Untuk
keakuratannya, kami perlu melakukan klarifikasi dengan sejumlah saksi lain.
Ya, termasuk Suryo Tan," ujar Rudjuan.


Informasi SMS

Sementara itu, secara panjang lebar Rudjuan kemarin membeber kronologi
pengungkapan rumah Rachman di Graha Cinere yang dianggap bermasalah. Menurut
Rudjuan, pihaknya memperoleh informasi belum dilaporkannya salah satu rumah
tersebut lewat short message service (SMS) ketika memeriksa Rachman beserta
eselon I di gedung Kejagung, 9-11 September lalu.

Yang menarik, pesan itu dikirim seseorang yang mengaku berasal dari internal
Kejagung. Siapa namanya? Rudjuan enggan berkomentar. "Kalau itu,
rahasialah," tuturnya. Yang pasti, setelah mempelajari pesan SMS dan
konfirmasi sekali lagi kepada pengirimnya, Rudjuan baru mencari dokumen
transaksi jual beli tanah tersebut ke pengembang PT Megapolitan Develpoment
Corp.

Data tersebut kemudian diolah tim KPKPN. Saat pemeriksaan itu, Rudjuan
mengaku memahami apa yang diakui Rachman bahwa dana pembelian tanah itu
berasal dari kado pernikahan putri keduanya yang kini bekerja di Bank
Danamon Bekasi, Komariah (bukan Chairunnisa seperti diberitakan kemarin).

Anehnya, uang dari kado itu tak diberikan ke Komariah. "Rachman bilang, ini
sesuai adat Madura. Ya, hitung-hitung kompensasi dari dilangkahinya
Chairunnisa sebagai putra pertama," ujarnya.

Nah, setelah dihitung, kado pernikahan itu setara Rp 1 miliar. Begitu
melihat duit bertumpukan, Rachman sempat merasa bingung bagaimana
menginvestasikannya. Kito, yang ketika itu bawahan Rachman di Jampidum, usul
agar duit itu sebagian (Rp 300 juta) dibelikan tanah di Graha Cinere.
"Rachman percaya kepada Kito karena dia juga berprofesi makelar tanah,"
tuturnya.

Di sini lalu muncul skenario seperti yang dilakukan Suryo Tan. Kito ternyata
ikut-ikutan membiayai pembangunan rumah di Graha Cinere. Uang Kito Rp 400
juta. Sampai kini duit itu sebagian belum dibayar Rachman.

"Pak Rachman mengaku sudah habis-habisan melunasi utang kepada Kito. Bahkan,
dia sempat menjual mobilnya," kata Rudjuan. Namun, belum lunas utangnya,
Kito mendadak dimutasi ke Bangka Balitung.

Sekitar setahun Kito tak pernah mengungkit-ungkit utangnya. Bahkan, sampai
rumah itu diikatkan dalam bentuk jual beli ke Husin Tan.

Lalu, benarkah yang mengirim SMS itu Kito setelah merasa utangnya belum
terlunasi Rachman, Rudjuan ternyata enggan berkomentar. "Ya pokoknya ada
sumberlah," ujarnya.


Desakan Mundur

Bagaimana tanggapan Wapres Hamzah Haz agar Jaksa Agung M.A. Rachman
mengundurkan diri? Menurut Wapres, soal nasib jaksa agung bergantung pada
hak prerogatif presiden.

"Apa pun yang akan dilakukan, sebelum presiden menentukan apakah berhenti
atau tidak, itu wewenang presiden," tegas Hamzah sebelum sidang kabinet
terbatas di Istana Negara kemarin.

Menurut Hamzah, jika Rachman menjadi masalah akibat pemeriksaan KPKPN,
tentunya presiden akan memanggilnya. Tapi, jika KPKPN menganggap persoalan
tersebut sudah selesai, permasalahannya selesai pula. "Jika belum selesai,
ya tentunya diproses KPKPN. Tapi, jika selesai, ya sudah," tandasnya.
(agm/nur)