[Nasional-m] Syahril Sabirin Bebas; Kejaksaan Agung Mengajukan Kasasi

panca nasional-m@polarhome.com
Sat Aug 31 10:25:14 2002


Dalam artikel berita Kompas (31/08/2002) berjudul "Syahril Sabirin
Bebas; Kejaksaan Agung Mengajukan Kasasi", antara lain, diutarakan
sebagai berikut: Kemarin, F-PDIP DPR menggelar rapat fraksi yang salah
satu materinya membahas vonis bebas Syahril. Rapat dipimpin Wakil Ketua
F-PDIP Panda Nababan dan Wakil Sekretaris F-PDIP Firman Jaya Daeli.

Firman Jaya Daeli usai rapat mengungkapkan, F-PDIP menyikapi putusan
bebas Syahril dalam empat hal. Pertama, putusan banding ini sangat
memprihatinkan dan terjadi kemunduran penegakan hukum lewat instrumen
putusan ini.

Kedua, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tampaknya tidak melihat kejahatan
korupsi ini dalam arti luas. Padahal, yang justru muncul adalah
penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan.

Ketiga, mestinya harus segera ada pemeriksaan terhadap majelis hakim
banding berupa pemeriksaan investigatif oleh Komisi Pemeriksaan Kekayaan
Penyelenggara Negara (KPKPN) apakah ada indikasi awal untuk diperiksa.
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) juga melakukan
pemeriksaan administratif seperti yang dilakukan terhadap hakim kasus
Manulife.

Keempat, kejaksaan harus naik kasasi secara formal dan pada tingkat
terakhir Mahkamah Agung harus melihat masalah ini secara jernih dan
serius. F-PDIP mengkhawatirkan pembebasan Syahril Sabirin ini menjadi
preseden buruk bagi masa depan penegakan hukum, khususnya yang berkaitan
dengan kejahatan korupsi.  (kutipan selesai)

Sikap Fraksi PDI Pejuangan di DPR tersebut di atas baik kiranya
dicermati, sebagai bahan referensi. Berita selengkapnya terlampir di
bawah.

------
Syahril Sabirin Bebas
Kejaksaan Agung Mengajukan Kasasi

Jakarta, Kompas, Sabtu, 31 Agustus 2002 - Jaksa Agung MA Rachman hari
Jumat (30/8) bertemu dengan Presiden Megawati Soekarnoputri di Istana
Negara, Jakarta. Usai pertemuan selama 2,5 jam itu, Rachman mengatakan,
Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas murni atas
diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Ya kasasi," kata Rachman kepada wartawan, sebagaimana dikutip Antara.
Wartawan menanyakan sikap kejaksaan terhadap putusan bebas yang
dijatuhkan oleh Ridwan Nasution, I GK Sukarata, dan Soeparno terhadap
Syahril Sabirin. Namun, Rachman tidak bersedia berkomentar banyak dan
langsung memasuki mobilnya meninggalkan wartawan.

Salah seorang kuasa hukum Syahril, Mohammad Assegaf, dalam jumpa pers di
BI mengakui bahwa putusan bebas Syahril belum final karena kejaksaan
berhak melakukan upaya hukum kasasi.

Sedangkan kuasa hukum yang lain, Abdul Hakim Garuda Nusantara,
mengatakan, setelah Syahril dilepaskan dari tuntutan hukum karena tidak
ada unsur pidana, seharusnya putusan tersebut tidak dikasasi. "Jika
jaksa memaksa kasasi, maka dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian
hukum," ujar mantan Ketua Dewan Pengurus Yayasan LBH Indonesia itu.

Di tempat terpisah, Wakil Presiden Hamzah Haz menyatakan, putusan
Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap perkara banding Gubernur Bank
Indonesia Syahril Sabirin sudah seharusnya secepatnya dilakukan. "Dengan
demikian, tidak muncul berbagai opini karena adanya pejabat negara yang
bermasalah," kata Hamzah.

Uji publik
Rencana Kejaksaan Agung melakukan kasasi didukung sejumlah politisi di
DPR. Hamdan Zoelva, anggota DPR dari Fraksi Partai Bulan Bintang
(F-PBB), menyarankan agar penilaian terhadap keputusan pengadilan
banding dalam kasus Syahril Sabirin diserahkan kepada publik.

Hamdan menyarankan, bila jaksa penuntut umum (JPU) menilai keputusan
Pengadilan Tinggi Jakarta tidak sesuai hukum dan rasa keadilan, upaya
hukum dapat dilakukan, yaitu dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
(MA). Menyerahkan keputusan kepada lembaga MA, menurut Hamdan, adalah
jalan yang terbaik.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) yang juga guru besar hukum pidana
Universitas Airlangga, Surabaya, Prof Dr JE Sahetapy menyatakan tidak
heran dengan putusan itu karena sudah sejak semula pekerjaan Kejaksaan
Agung memang begitu dan pengadilan memang begitu. "Apanya yang mau
diharapkan lagi dari negara ini? Pimpinan negara ini kelihatannya
sepertinya tidak menggubris dengan penegakan hukum," tandasnya.
Sahetapy mengharapkan penyelenggara negara melakukan pembersihan di
Kejaksaan Agung dan pengadilan. Kalau perlu, pemeriksaan dilakukan
terhadap semua hakim. Jangan hanya kasus Manulife saja.

Empat sikap F-PDIP
Kemarin, F-PDIP DPR menggelar rapat fraksi yang salah satu materinya
membahas vonis bebas Syahril. Rapat dipimpin Wakil Ketua F-PDIP Panda
Nababan dan Wakil Sekretaris F-PDIP Firman Jaya Daeli.
Firman Jaya Daeli usai rapat mengungkapkan, F-PDIP menyikapi putusan
bebas Syahril dalam empat hal. Pertama, putusan banding ini sangat
memprihatinkan dan terjadi kemunduran penegakan hukum lewat instrumen
putusan ini.

Kedua, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tampaknya tidak melihat kejahatan
korupsi ini dalam arti luas. Padahal, yang justru muncul adalah
penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan.

Ketiga, mestinya harus segera ada pemeriksaan terhadap majelis hakim
banding berupa pemeriksaan investigatif oleh Komisi Pemeriksaan Kekayaan
Penyelenggara Negara (KPKPN) apakah ada indikasi awal untuk diperiksa.
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) juga melakukan
pemeriksaan administratif seperti yang dilakukan terhadap hakim kasus
Manulife. 

Keempat, kejaksaan harus naik kasasi secara formal dan pada tingkat
terakhir Mahkamah Agung harus melihat masalah ini secara jernih dan
serius.

F-PDIP mengkhawatirkan pembebasan Syahril Sabirin ini menjadi preseden
buruk bagi masa depan penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan
kejahatan korupsi.

Belum diterima
Pihak kejaksaan, hingga Jumat, belum menerima putusan pengadilan banding
tersebut. Pihak kejaksaan sebagaimana dinyatakan Jaksa Penuntut Umum YW
Mere dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Barman Zahir
menyatakan kecewa atas putusan tersebut.

"Sebagai JPU, tentunya saya kecewa karena tuntutan saya yang dikabulkan
di pengadilan negeri kemudian dibatalkan di pengadilan tinggi. Tentu ini
merupakan sesuatu hal yang tidak mengenakkan bagi jaksa kan? Tetapi saya
kan masih punya upaya hukum. Untuk itu, berilah kesempatan kepada saya
untuk mempelajari putusan itu," ujar Mere kepada pers. Mere menyatakan,
ia belum bisa berkomentar banyak karena belum menerima dan mempelajari
salinan putusan tersebut.

Hal yang sama juga ditegaskan Barman Zahir. "Kami sudah mengecek ke
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tetapi sampai sekarang jaksa belum
menerima salinan putusan tersebut. Katanya sudah ada di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, tetapi belum dikirim ke jaksa sehingga kami belum
baca apa pertimbangan hukumnya," katanya.

Tidak mengejutkan
Koordinator Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW) Teten
Masduki menyatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang
membebaskan Syahril tidak terlalu mengejutkan. Sebab, sejak awal
sebenarnya dakwaan jaksa amat lemah. Jaksa lebih banyak menekankan
kesalahan Syahril karena turut mempercepat proses pencairan klaim Bank
Bali terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) senilai Rp 904,647
milyar.

"Kalau mempercepat pencairan klaim bank yang benar, kan tak bisa
dianggap sebagai tindak pidana. Semestinya jaksa menyidik apakah jumlah
klaim yang diajukan itu sudah benar atau ada penggelembungan. Kalau
mempercepat pencairan klaim, kan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB)
memang harus dilakukan. Jadi, kalau dakwaannya ke sana, ya dia akan
bebas," tegas Teten.
Dihubungi terpisah, seorang advokat senior yang enggan disebut namanya
menduga putusan bebas terhadap Syahril Sabirin tidak murni pertimbangan
hukum. Tetapi, ada pengaruh dari unsur kekuasaan. Setidak-tidaknya
majelis hakim di tingkat banding tidak mandiri. Saat berbicara dengan
Kompas, Mohammad Assegaf mengakui, pada tingkat banding Syahril menambah
advokat Hidayat Achyar dari law firm Ihza and Ihza Associated. "Saya
sendiri baru tahu kalau Pak Hidayat itu sudah lama menjadi penasihat
hukum Bank Indonesia. Mereka hanya dilibatkan dalam penyusunan memori
banding," kata Assegaf.

Beri ketenangan
Dalam jumpa pers di Kantor Bank Indonesia, Syahril Sabirin menyatakan,
keputusan bebas tersebut akan memberikan ketenangan bagi BI dalam
melaksanakan tugas. Ia menambahkan, sebenarnya BI sudah lama
mengidam-idamkan keputusan tersebut, khususnya setelah dirinya
ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut Syahril yang didampingi penasihat hukumnya, Mohammad Assegaf,
Abdul Hakim Garuda Nusantara, dan Sulistio, bagi karyawan BI, kasus Bank
Bali yang menyebabkan dirinya divonis tiga tahun penjara dan akhirnya
dinyatakan bebas merupakan cobaan dan penantian yang cukup panjang
selama dua tahun. Namun, akhirnya kesabaran dan ketabahan tersebut,
membuahkan hasil yang tidak sia-sia.

Ketika ditanya apakah dirinya akan melakukan tuntutan balik karena
namanya sudah tercemar, Syahril mengutarakan tidak memikirkan hal
tersebut. Namun, dia mengungkapkan, nama baiknya memang sudah tercemar
sejak dijadikan tersangka, apalagi setelah menjadi terdakwa dan divonis.

Setelah keputusan bebas ini dikeluarkan, Syahril memastikan akan memulai
aktivitas internasionalnya, khususnya mengikuti pertemuan tahunan Dana
Moneter Internasional (IMF) yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini.
Dia mengutarakan, meskipun dihukum dalam kasus Bank Bali, kolega
internasionalnya sejak awal memang sudah tidak mempercayai tuduhan
terhadap dirinya. 
(BOY/ELY/BUR/SON/TRA/BDM)