[Nasional-m] Pukat Harimau Akan Diizinkan Beroperasi

Ambon nasional-m@polarhome.com
Tue Aug 13 23:02:10 2002


Ini menteri atau mantri tukang catut? Praktek pemiskinan laut Indonesia atau
konservasi dari Pemerintah Mega?
---------------------------------------------

Kompas
Rabu, 14 Agustus 2002

Pukat Harimau Akan Diizinkan Beroperasi

Cirebon, Kompas - Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri mengatakan,
kapal nelayan jenis trawl atau pukat harimau akan diizinkan beroperasi
kembali secara resmi di perairan Indonesia. Menteri mengatakan hal itu
seusai membuka Forum Koordinasi Pengelolaan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan
(FKPPSDI) Regional III di Kota Cirebon, Selasa (13/8).Menurut Rokhmin,
secara teknis kapal jenis pukat harimau adalah satu-satunya kapal nelayan
yang paling baik dan efisien untuk menangkap udang. Ia mengatakan, selama
ini pemerintah melarang penggunaan kapal trawl karena sebagian besar
dioperasikan oleh nelayan asing dari negara lain untuk mengeksploitasi hasil
laut Indonesia besar-besaran. Akibatnya, nelayan lokal menjadi tidak
kebagian hasil laut.
Nelayan di Sumatera Utara mengusulkan agar pengoperasian trawl diperbolehkan
lagi. Mereka mengatakan, kata Menteri Perikanan dan Kelautan, pelarangan
operasi trawl itu percuma karena nelayan lokal dilarang, tetapi nelayan
asing menjarah dengan kapal jenis itu juga.
Meski demikian, Rokhmin mengingatkan, pengoperasian pukat harimau nantinya
hanya akan diperbolehkan di perairan tertentu. Daerah seperti kawasan
pemijahan dan pertumbuhan udang tidak boleh untuk daerah penangkapan trawl.
Selain itu, pengoperasian pukat harimau harus memenuhi dua syarat utama,
yaitu harus benar-benar menerapkan asas konservasi dengan tidak dioperasikan
pada waktu-waktu tertentu, seperti pada masa udang bunting. Syarat kedua,
kapal trawl yang diizinkan beroperasi di perairan Indonesia harus dimiliki
oleh nelayan kecil.
Jangan seperti dulu, yang memiliki pukat harimau hanya nelayan besar
sehingga menimbulkan kecemburuan sosial. Dengan memenuhi dua syarat itu,
saya kira seperti di negara maju, trawl tidak akan merusak lingkungan dan
menyengsarakan nelayan kecil, papar menteri yang asli Cirebon itu.
Menyinggung soal modal yang dibutuhkan nelayan kecil untuk memiliki kapal
jenis pukat harimau, Rokhmin menegaskan, itu adalah tugas pemerintah untuk
memberikan semacam kredit lunak bagi nelayan. Jadi, biar kalangan perbankan
mau meminjamkan modal bagi koperasi nelayan, sehingga akan terwujud
kerjasama yang harmonis.
Pengalihan
Berkaitan dengan terjadinya overfishing di lepas pantai utara (Pantura)
Pulau Jawa, Rokhmin menteri menegaskan, satu-satunya solusi adalah dengan
mengurangi jumlah nelayan yang beroperasi di kawasan itu. Pemerintah pusat
bekerja sama dengan pemerintah daerah ingin mengalihkan kelebihan jumlah
nelayan itu ke usaha penangkapan ikan di daerah yang justru masih kosong
melompong.
Beberapa kawasan potensial yang dimaksud Rokhmin di antaranya adalah kawasan
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Lautan Pasifik, sekitar Irian
Jaya, Laut Cina Selatan, Pantai Selatan Jawa, dan Pantai Barat Sumatera.
Saya tidak mau menggunakan istilah transmigrasi dalam pengalihan nelayan
ini, karena seolah-olah itu kemauan pemerintah saja. Pemindahan nelayan ini
harus menjadi kemauan kedua belah pihak, lanjutnya. (DHF)